Permendag 59/2018 Beras Kemasan Wajib Cantumkan Label

Jakarta, nawacita- Mulai hari ini, Kementerian Perdaganganresmi mewajibkan pencantuman label pada beras kemasan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Permendag ini diundangan pada 25 Mei 2018 dan mulai berlaku setelah tiga bulan diundangkan atau25 Agustus 2018."Berlaku sesuai dengan…